Persyarikatan

Kasus Penganiayaan Balita Terjadi, Jasra Putra Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Pengasuhan Anak

PDMDEPOK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan RUU Pengasuhan Anak ini perlu segera disahkan untuk mencegah kasus anak menjadi korban kekerasan karena diasuh orang yang tidak tepat.

Paling anyar kasus dua balita laki-laki berinisial FW (1) dan R (6) di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara yang dititipkan orangtuanya ke orangtua asuh tapi justru menjadi korban penganiayaan.

Padahal bila RUU Pengasuhan Anak disahkan, pemerintah dapat melakukan pencegahan dengan mengintervensi hak asuh anak agar tidak sampai menjadi korban kekerasan.

“Sistem perlindungan anak kita punya tantangan besar, kepada mereka yang paling lemah dan di lemahkan yaitu bayi dan balita,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Minggu (4/8/2024).

Sudah 11 tahun RUU Pengasuhan Anak tidak kunjung rampung, sementara jumlah anak korban kekerasan karena berada dalam pengasuhan orang yang tidak tepat terus bertambah.

Sebelum kasus di Cilincing, Jakarta Utara terjadi, pada 2023 lalu seorang balita di Kramat Jati, Jakarta Timur juga dititipkan orangtuanya ke seorang kerabat tapi justru dianiaya secara keji.

Kemudian pada 2023 kasus empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan dibunuh ayah kandungnya, padahal sebelum kejadian ibu kandung korban sudah melaporkan pelaku dalam kasus KDRT.

“Bila tidak ada kewajiban atau sangsi bagi orangtua yang meninggalkan anaknya sekian lama. Tidak ada tempat siapa yang ditugaskan menjadi pengawas, maka kita sulit menyentuh,” ujarnya.

Jasra menuturkan RUU Pengasuhan Anak tidak hanya diperlukan sebagai pencegahan, tapi juga penanganan jangka panjang terhadap anak-anak yang sudah menjadi korban.

Kasus dua balita korban kekerasan di Cilincing, Jakarta Utara misalnya, setelah kedua korban nantinya pulih dari perawatan maka perlu dipastikan siapa yang akan mengasuh mereka.

“Bila tidak diperhatikan maka pengabaian berlangsung. Kita hanya menjadi pemadam kebakaran karena menanganinya hanya saat menjadi kasus hukum (tak ada pencegahan),” tuturnya. (am)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button