Persyarikatan

Zakat Fitri dan Urgensi Penyaluran Melalui Panitia

PDMDEPOK.COM – Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam menunaikan zakat fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, dalam praktiknya, penyaluran zakat fitri kerap menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat tujuan utama ibadah ini.

Dua metode utama yang umum digunakan, yakni melalui panitia zakat fitri dan penyaluran langsung oleh muzakki kepada mustahik, memiliki kelebihan sekaligus tantangan tersendiri.

Menyerahkan zakat fitri kepada panitia telah menjadi kebiasaan di banyak daerah. Sistem ini memudahkan koordinasi dan memungkinkan distribusi zakat dalam jumlah besar secara lebih merata.

Namun, dalam beberapa kasus, penyalurannya mengalami keterlambatan sehingga zakat fitri masih berada di tangan panitia saat pelaksanaan Salat Id. Idealnya, zakat fitri harus diterima oleh mustahik sebelum Salat Id sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Akan tetapi, kondisi di lapangan tidak selalu ideal.

Sebagian orang memilih menyalurkan zakat fitri secara langsung kepada mustahik untuk memastikan ketepatan waktu distribusi. Namun, model ini juga tidak lepas dari permasalahan.

Di beberapa tempat, terjadi praktik saling memberi zakat di antara tetangga tanpa kejelasan mengenai siapa yang benar-benar berhak menerima. Akibatnya, prinsip pemerataan zakat yang bertujuan meringankan beban fakir miskin menjadi kurang optimal.

Jika dibandingkan, sistem panitia merupakan bentuk penyempurnaan dari metode penyaluran individu. Tantangan utama dalam sistem ini terletak pada distribusi yang harus dilakukan dalam waktu singkat sebelum Salat Id.

Terbatasnya tenaga, luasnya cakupan wilayah, serta minimnya sarana transportasi sering kali menghambat pendistribusian tepat waktu. Namun, jika panitia berkomitmen meningkatkan perencanaan dan koordinasi, hambatan ini dapat diatasi.

Dalam kondisi tertentu, ketika distribusi zakat fitri tidak sepenuhnya terselesaikan sebelum Salat Id, Majelis Tarjih memperbolehkan pembagian dilakukan setelahnya. Ini menjadi solusi agar zakat tetap dapat dimanfaatkan oleh para mustahik.

Related Articles

Back to top button