Momentum Hari Pendidikan Nasional: Meneguhkan Generasi Muda sebagai Subjek Hukum yang Sadar dan Kritis

PDMDEPOK.COM – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tidak sekadar menjadi seremoni tahunan yang dipenuhi pidato normatif dan refleksi simbolik. Lebih dari itu, Hardiknas seharusnya menjadi momentum evaluatif terhadap arah pendidikan nasional, terutama dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sadar dan kritis terhadap hukum. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, kesadaran hukum bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan demokrasi dan keadilan sosial.
Realitas menunjukkan bahwa generasi muda hari ini hidup dalam lanskap sosial yang kompleks. Arus digitalisasi, media sosial, dan disrupsi informasi telah mengubah cara mereka memahami norma, termasuk hukum. Di satu sisi, akses informasi yang terbuka memberikan peluang bagi generasi muda untuk lebih cepat mengenal isu-isu hukum. Namun di sisi lain, minimnya literasi hukum yang sistematis justru membuat mereka rentan terhadap disinformasi, bahkan berpotensi terlibat dalam pelanggaran hukum tanpa disadari.
Pendidikan formal sejatinya memiliki peran strategis dalam menjembatani persoalan tersebut. Namun, pertanyaannya adalah: sejauh mana sistem pendidikan kita telah mengintegrasikan pendidikan hukum secara kontekstual dan aplikatif? Selama ini, pendidikan hukum di tingkat dasar dan menengah masih bersifat normatif, terbatas pada hafalan aturan tanpa pemahaman kritis terhadap substansi dan implikasinya. Akibatnya, hukum dipersepsikan sebagai sesuatu yang jauh, kaku, dan hanya relevan bagi kalangan tertentu.
Padahal, dalam perspektif sosiologis, hukum merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Generasi muda sebagai bagian dari masyarakat seharusnya diposisikan sebagai subjek hukum yang aktif, bukan sekadar objek yang diatur. Kesadaran ini penting untuk mendorong mereka memahami hak dan kewajiban, serta mampu berpartisipasi dalam proses sosial yang berlandaskan hukum. Tanpa kesadaran tersebut, hukum hanya akan menjadi instrumen represif, bukan sarana pembebasan dan keadilan.
Momentum Hardiknas menjadi relevan untuk mendorong transformasi paradigma pendidikan, dari sekadar transfer pengetahuan menuju pembentukan kesadaran kritis. Dalam konteks ini, pendidikan hukum tidak cukup diajarkan sebagai materi tambahan, melainkan harus diintegrasikan dalam pembelajaran lintas disiplin. Misalnya, melalui studi kasus, simulasi peradilan, atau diskusi isu-isu aktual yang dekat dengan kehidupan generasi muda, seperti cyberbullying, perlindungan data pribadi, hingga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Selain itu, penting untuk menanamkan dimensi etika dalam pendidikan hukum. Kesadaran hukum yang tidak diimbangi dengan integritas moral berpotensi melahirkan generasi yang cerdas secara legal, tetapi manipulatif dalam praktik. Oleh karena itu, pendidikan karakter harus berjalan beriringan dengan literasi hukum. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan perlu diinternalisasi sebagai fondasi dalam memahami dan menjalankan hukum.
Peran guru dan institusi pendidikan juga menjadi kunci dalam proses ini. Guru tidak lagi cukup berperan sebagai penyampai materi, tetapi harus menjadi fasilitator yang mendorong dialog kritis dan reflektif. Sementara itu, sekolah perlu menciptakan ekosistem yang mendukung praktik-praktik demokratis, seperti musyawarah, penegakan aturan secara adil, serta penghormatan terhadap hak individu. Dengan demikian, siswa tidak hanya belajar tentang hukum, tetapi juga mengalami langsung bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
Di luar pendidikan formal, kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi penting. Pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas digital dapat berperan dalam memperluas akses literasi hukum bagi generasi muda. Program edukasi publik, kampanye digital, hingga forum diskusi interaktif dapat menjadi sarana efektif untuk membangun kesadaran hukum yang lebih inklusif dan partisipatif.
Namun demikian, upaya ini tidak lepas dari tantangan. Masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan yang kerap menimbulkan skeptisisme di kalangan generasi muda. Ketika hukum dipersepsikan tidak adil atau tebang pilih, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan melemah. Dalam kondisi ini, pendidikan hukum harus mampu menghadirkan ruang kritik yang konstruktif, sekaligus menumbuhkan harapan bahwa hukum dapat diperbaiki melalui partisipasi aktif warga negara.
Oleh karena itu, meneguhkan generasi muda sebagai subjek hukum yang sadar dan kritis tidak cukup hanya melalui kurikulum, tetapi juga melalui keteladanan dan konsistensi penegakan hukum itu sendiri. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Tanpa itu, pendidikan hukum berisiko kehilangan relevansi dan legitimasi di mata generasi muda.
Pada akhirnya, Hardiknas harus dimaknai sebagai titik tolak untuk membangun generasi muda yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga mampu mengkritisi dan memperbaikinya. Generasi yang demikian adalah generasi yang tidak sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan aktor utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan berkeadaban. Pendidikan, dalam hal ini, menjadi kunci untuk membuka jalan menuju cita-cita tersebut.
Dengan demikian, refleksi Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada romantisme masa lalu, tetapi bergerak menuju agenda masa depan yang lebih progresif. Menanamkan kesadaran hukum pada generasi muda adalah investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Jika pendidikan mampu menjalankan peran ini secara optimal, maka harapan akan lahirnya generasi yang sadar, kritis, dan berintegritas bukanlah utopia, melainkan keniscayaan.
Penulis: Andi Maulana (Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Depok)



