Amal Usaha Muhammadiyah

Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 3)

2. Sumber Ajaran

a. Dalil Tekstual

Yang dimaksud dengan Dalil Tekstual ialah Al-Qur’an dan Sunnah. Dikatakan dalam Pokok Manhaj Majelis Tarjih poin ke-1: “(1) Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah.”[1] Tentang makna Sunnah Shahihah, bukanlah artinya Majelis Tarjih & Tajdid tidak menerima hadis Hasan. Dalam salah satu fatwa, dikatakan: “Sunnah Shahihah tidaklah identik dengan Hadits shahih dalam pengertian ilmu Hadits. Dengan Sunnah Shahihah dimaksudkan Sunnah Maqbulah (Hadits-hadits yang dapat diterima) walaupun tidak sampai pada tingkat shahih. Hadits-hadits yang banyak jalur sanadnya sehingga saling menguatkan dan karena itu menjadi Hadits hasan li ghairih.”[2]

Contoh pengamalan hadis hasan ialah fatwa: “Memulai pekerjaan dengan membaca Basmalah memang dianjurkan dalam agama. Hadits Nabi antara lain riwayat ibnu Majjah dari Abi Hurairah juga riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah (menurut penilaian Ibnu Shalah Hadits itu hasan), menyebutkan bahwa “Semua perkara yang tidak dimulai dengan Basmallah akan putus.”[3] Berbeda dengan hadis lemah apalagi palsu. Dalam fatwa disebutkan: “Hadis dha’if tidak dapat dijadikan hujjah, baik dalam masalah hukum, termasuk ibadah, maupun dalam masalah menerangkan keutamaan amal dan akhlak.”[4]

b. Dalil Paratekstual

Dalil Paratekstual adalah dalil-dalil yang diturunkan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Contohnya ialah ijma’, qiyas, maslahat mursalah, istihsan, saddudz dzari’ah, dan ‘urf. Di antara kasus yang Muhammadiyah berdalil dengan Ijma’ ialah putusan mengenai keharusan menaati syarat dari pewakaf sebagaimana wajibnya menaati aturan dari Syari’at. Misalnya masjid, sekolah, atau universitas wakaf Muhammadiyah yang memang disyaratkan agar amaliyyah yang dilakukan di dalamnya sesuai dengan Tarjih Muhammadiyah. Dalam HPT disebutkan: “Dan karena Ijma’ Ahli Fiqih bahwa syarat orang yang wakaf itu setingkat dengan nash Syari’, yakni selagi tidak menyalahi Syara’.”[5]

Adapun dengan Qiyas, maka di antaranya ialah fatwa: “Sehubungan dengan hadits di atas dan hubungannya dengan kegiatan perkemahan dapat diqiyaskan (disamakan) kepada wanita yang melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Menurut salah satu pendapat asy-Syafi’i boleh wanita naik haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada jaminan keamanan terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah, terhindar dari segala larangan Allah Swt. Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bagi puteri-puteri anggota gerakan kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang berupa kegiatan perkemahan yang berlangsung 3-4 hari asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina.”[6]

Lalu contoh pendalilan dengan Maslahat Mursalah ialah fatwa tentang larangan bercerai di luar pengadilan: “Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi, dengan pertimbangan maslahat mursalah tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan.”[7]

Di antara contoh penggunaan dalil Istihsan oleh Muhammadiyah ialah fatwa tentang bolehnya transfusi darah dan bahwasanya ia tidak menyebabkan hubungan kemahraman. Dinyatakan dalam teks fatwanya: “Keharaman perkawinan karena hubungan keluarga dalam hukum perkawinan islam didasarkan pada nash yang jelas, demikian pula keharaman karena hubungan susuan dinyatakan oleh nash baik Al-Quran maupun As Sunnah.  Kebolehan melakukan transfusi darah didasarkan pada ijtihad, dengan bentuk istihsan yang sandarannya maslahat yang tidak mengakibatkan perubahan hubungan hukum antara donor dengan penerima darah transfusi. Sehingga antara A yang kena musibah dengan B sebagai donornya tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan. … Tegasnya, transfusi darah tidak mengakibatkan keharaman perkawinan didasarkan keharaman karena susuan.”[8]

Lalu Saddudz Dzari’ah, di antara penerapannya ialah fatwa larangan salat ataupun mendirikan masjid di atas kuburan. “Larangan Nabi saw shalat dan mendirikan masjid di atas kuburan bukan larangan haram, tetapi hukumnya makruh saja. Larangan itu berupa saddan liz-zari’ah, ialah larangan untuk menutup pintu dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang agama, yaitu menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat dan menjadikan orang-orang yang berkubur di dalamnya, yaitu para nabi, atau ulama, atau orang yang dianggap suci, sebagai sembahan dan pujaan.”[9]

Sedangkan pendalilan dengan ‘Urf, contohnya ialah fatwa: “Memanggil istri dengan sebutan “mama” atau suami dengan sebutan “papa”, pada prinsipnya dibolehkan oleh syarak (agama Islam), karena (…) ucapan tersebut sudah menjadi ‘urf (kebiasaan)masyarakat Indonesia dan tidak ada konotasi/hubungan dengan hukum zhihar. Bahkan sebutan “mama” atau “papa” disamping sebagai ‘urf yang baik (sahih) bukan ‘urf yang rusak (fasid), juga mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik itu, dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik.”[10]


[1] Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi hlm. 12.

[2] Tanya Jawab Agama jld. IV hlm. 9.

[3] Tanya Jawab Agama jld. IV hlm. 30.

[4] Tanya Jawab Agama jld. IV hlm. 10.

[5] Himpunan Putusan Tarjih jld. I hlm. 274.

[6] Tanya Jawab Agama jld. VII hlm. 158.

[7] Tanya Jawab Agama jld. VIII hlm. 40.

[8] Tanya Jawab Agama jld. I hlm. 164.

[9] Tanya Jawab Agama jld. VI hlm. 56.

[10] Tanya Jawab Agama jld. VIII hlm. 27.

Related Articles

3 Comments

  1. **mounja boost**

    MounjaBoost is a next-generation, plant-based supplement created to support metabolic activity, encourage natural fat utilization, and elevate daily energywithout extreme dieting or exhausting workout routines.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button