Amal Usaha Muhammadiyah

Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 1)

Oleh Nur Fajri Romadhon[1]

Secara sederhana, Manhaj dapat diartikan sebagai cara atau metodologi. Sementara kata Tarjih, dikatakan oleh Prof. Syamsul Anwar: “Dalam lingkungan Muhammadiyah, Tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.”[2] Dengan demikian, Manhaj Tarjih Muhammadiyah dapat didefinisikan sebagai: cara Muhammadiyah melakukan aktivitas intelektual dalam merespons suatu permasalahan dari sudut pandang agama Islam.

Manhaj Tarjih yang dimaksud meski menjiwai dan mendasari keseluruhan Muhammadiyah, namun secara jelas dilakukan utamanya oleh Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah. Prof. K.H. Ahmad Azhar Basyir menyatakan: “Dalam memberikan arah bagi kehidupan umat Islam, maka Muhammadiyah mendirikan Majlis Tarjih yang diproyeksikan sebagai laboratorium dari mekanisme ijtihad di kalangan Muhammadiyah.” [3] Prof. Muhammad Amin Abdullah menimpali: “Muhammadiyah dituntut untuk terus berijtihad sesuai dengan perkembangan zaman. Karena itu, keberadaan dan peran Majelis Tarjih dan Tajdid menjadi ujung tombak bagi lahirnya produk-produk pemikiran keagamaan resmi Muhammadiyah.”[4]

Manhaj Tarjih Muhammadiyah sangat diperlukan guna memahami dan memaknai ajaran agama serta mengembangkan pemikiran keagamaan[5]. Hal itu karena Muhammadiyah meyakini bahwasanya seorang muslim -bahkan idealnya setiap manusia- haruslah memandang segala sesuatu dengan kacamata agama Islam. Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disebutkan: “Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.  Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.”[6]

Tentu, Islam tidak selalu mengatur segala sesuatu dengan rinci. Ada yang Islam atur secara rinci, ada yang tidak. Ketika Islam tidak mengatur dengan rinci, Islam tetap memberikan aturan-aturan umumnya. Bahkan Islam mewajibkan para pemeluknya untuk mengembangkan beragam keilmuan serta tidak bersikap dikotomis dengan membeda-bedakan ilmu agama dengan ilmu umum, sebab secara umum hukum mempelajari keduanya adalah fardhu kifayah. Islam bahkan mengajarkan untuk mengambil kebijaksanaan dari non-muslim ketika sesuai dengan aturan umum Islam. Karenanya, menyelesaikan masalah bangsa dengan Islam, bukan artinya hanya menggunakan ilmu fikih misalnya, tetapi juga dengan menggunakan ilmu semisal kedokteran, ekonomi, psikologi, dan sejenisnya yang relevan. Ilmu pengetahuan merupakan capaian manusia yang harus dimanfaatkan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama. Ilmu pengetahuan tidak perlu dipertentangkan dengan agama. Beragama yang tidak melibatkan ilmu merupakan keberagamaan yang terbelakang. Pengembangan ilmu pengetahuan yang manusiawi dan memanusiakan memerlukan basis nilai tauhid, ibadah, dan khilafah. Semakin luas ilmu pengetahuan, semakin terbuka peluang untuk memahami kekayaan dan keunggulan ajaran Islam.

Selain itu, Manhaj Tarjih juga sangat diperlukan sebab Muhammadiyah meyakini bahwa berbicara mengenai Islam tidak boleh sembarangan. Islam adalah agama ilmu dan amal. Ilmunya berbuah amal serta amalnya berlandaskan ilmu. Karena itu ada ketentuan dan panduan yang harus diikuti seseorang manakalah bicara tentang Islam. Pernah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Mu’adz ibn Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika hendak mengutus beliau menjadi gubernur sekaligus hakim Yaman: “Dengan apakah engkau akan memerintah dan memutus perkara?”

“Dengan Al-Qur’an”, Mu’adz menjawab.

Nabi Muhammad menukas, “Bila tidak engkau jumpai padanya?”

Mu’adz merespon, “Dengan Sunnah Rasulullah.”

“Jika tidak kautemukan juga?” tanggap Nabi Muhammad.

“Aku akan berijtihad menggunakan rasioku dan aku tidak akan melampaui batas.” jawab Mu’adz.

Kemudian Nabi Muhammad menepuk dada Mu’adz sembari bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusannya Rasulullah dengan hal yang membuat senang Rasulullah.” [HR. Al-Bukhari & Muslim]

Hadis ini merupakan poros Manhaj Tarjih Muhammadiyah sekaligus poros ilmu Ushul Fiqh pada umumnya -memang Manhaj Tarjih Muhammadiyah itu ibarat Ushul Fiqhnya Muhammadiyah-. Dengannya teranglah bahwa Islam bukan ajaran yang mematikan peranan akal dengan klaim ketundukan pada wahyu serta bukan pula ajaran yang tanpa batasan dalam memerkosa ayat/hadis dengan dalih kebebasan berpikir. Ia adalah ajaran yang moderat, memadukan dan tidak membentur-benturkan dalil naqli dan ‘aqli. Akal merupakan anugerah Allah kepada manusia yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memahami wahyu (ayat qauliyah) dan gejala alam semesta (ayat kauniyah). Manhaj Tarjih Muhammadiyah terdiri atas empat unsur: (1) Wawasan, (2) Sumber Ajaran, (3) Pendekatan, dan (4) Metode. Yang dimaksud dengan Wawasan di sini adalah lima wawasan: paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu. Sementara yang dimaksud dengan Sumber Ajaran ialah Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dalil tekstual, kemudian dalil-dalil lain (seperti ijma’, qiyas, maslahat mursalah, istihsan, sadduż-żarī‘ah, dan ‘urf) sebagai dalil paratekstual. Kemudian ada tiga jenis Pendekatan: Bayani, Burhani, dan ‘Irfani. Terakhir, ada tiga metode yang ditempuh: Interpretasi, Kausasi, dan Sinkronisasi.


[1] Ketua Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok, anggota Komisi Fatwa MUI DK Jakarta, wakil ketua Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah DK Jakarta, asisten Divisi Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum Islam Fakultas Hukum UI.

[2] Syamsul Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, 2018), hlm. 9.

[3] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 278.

[4] Muhammad Amin Abdullah, Fresh Ijtihad (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2020), hlm. 85.

[5] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Risalah Islam Berkemajuan (Yogyakarta: Gramasurya, 2023), hlm. 12.

[6] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2017), hlm. 4-5.

Related Articles

Back to top button