Amal Usaha Muhammadiyah

Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Baagian 4)

3. Pendekatan

            a. Bayani

Pendekatan Bayani adalah pendekatan Tarjih dengan titik tolak utama adalah dalil-dalil syariah beserta metodenya yang ada dalam ilmu Ushul Fikih, Ushul Tafsir, dan Ushul Hadits. Tentu saja poros dalil-dalil tersebut akan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu dalam masalah akidah dan ibadah mahdah pendekatan Bayani paling nampak penggunaannya. Pendekatan ini dapat diasah dengan mempersering interaksi dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan kitab-kitab tafsir, syarah hadis, fikih, ushul, lughah, dan sejenisnya yang ditulis oleh para ulama.

            b. Burhani

Pendekatan Burhani adalah pendekatan Tarjih dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang berkembang, tak hanya ilmu-ilmu alam, tetapi juga ilmu-ilmu sosial. Pendekata ini dapat diasah seorang ulama Tarjih dengan turut mempelajari satu atau beberapa ilmu alam dan sosial modern serta berinteraksi dengan para pakar ilmu-ilmu tersebut. Prof. Fathurrahman Djamil pernah mengatakan: “Bahkan untuk saat sekarang ini ilmu lainnya perlu juga dimiliki oleh mujtahid, seperti sosiologi, antropologi, dan pengetahuan tentang masalah yang akan ditetapkan hukumnya.”[1] Dituliskan oleh Prof. Syamsul Anwar: “Nas-nas, baik berupa al-Quran maupun as-Sunnah, meskipun banyak yang bersifat universal, namun turun dalam konteks tertentu dan untuk menyapa situasi tertentu. Oleh karena itu apabila konteks penerapannya di zaman sekarang telah berubah, maka pemahaman terhadapnya perlu dilakukan kontekstualisasi dengan memanfaatkan temuan berbagai ilmu terkait. Tetapi kontekstualisasi tidak semata memaksa nas agar mengikuti konteks saja sehingga terjadi pemerkosaan nas agar sesuai dengan konteks sehingga nas hanya berfungsi sebagai legitimasi terhadap penafsiran yang kita buat. Konteks memberikan wawasan kepada kita bagaimana memahami nas, tetapi nas juga dalam waktu yang sama menerangi kita dan memberikan petunjuk bagaimana kita menangani konteks, yang semuanya dilakukan dalam bingkai maqasid asy-syariah sebagai ruang makna.”[2]

            c. ‘Irfani

Pendekatan Irfani adalah pendekatan Tarjih yang didasari kepada kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin.  Prof. Syamsul Anwar mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, sebetulnya istilah Irfani sebetulnya berasal dari konsep Irfani-nya Tashawwuf Falsafi di mana ia mengandung keyakinan-keyakinan yang tak disetujui oleh Muhammadiyah. Namun beliau menegaskan bahwa Muhammadiyah hanyalah mengambil dari konsep ini mengenai urgensi membersihkan hati agar nurani dan intuisi batin kian peka saat melakukan Tarjih[3]. Oleh karenanya, suatu hasil Tarjih tidak hanya didasarkan kepada kepiawaian menggunakan metode Ushul dan kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Allah. Pendekatan ini dapat diasah dengan mengamalkan ibadah mahdhah dan sosial, menjauhi dosa, serta banyak bertaubat.

Penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara dikotomis nan bersifat alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain. Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan. Penggunaan ketiga pendekatan ini dimaksudkan untuk satu sama lain saling melengkapi.[4]

Penting dicamkan bahwa memang “Pada tahun 2000 dalam Putusan Tarjih di Jakarta, Majelis Tarjih meminjam istilah bayani, burhani, dan irfani dari al-Jabiri ini sebagai pendekatan dalam Manhaj Tarjih Muhammmadiyah. Meski menggunakan istilah yang sama, secara konsep maupun substansi terdapat perbedaan antara al-Jabiri dan Manhaj Tarjih.”[5] Di antara perbedaannya yang paling signifikan ialah Prof. Al-Jabiri melakukan dikotomi secara ketat antara ketiga pendekatan tadi, sementara Muhammadiyah memadukannya secara sirkularis. Prof. Al-Jabiri bahkan menyebut bahwa tokoh yang paling mencerminkan akal Bayani ialah Al-Jahidzh, lalu tokoh yang paling mewakili akal Burhani adalah Ibnu Rusyd, sementara Ibnu ‘Arabi-lah tokoh yang paling menggambarkan akal Irfani.

Perbedaan lain yang cukup mencolok ialah bahwa meski dalam urutan Prof. Al-Jabiri meletakkan Burhani paling akhir, tetapi beliau mengunggulkannya di atas dua yang lain, sementara Muhammadiyah selain beda pengurutannya (Burhani dulu baru Irfani), juga tidak mengunggulkan salah satu dari ketiga hal ini. Bayani dalam pandangan Prof. Al-Jabiri juga lebih kepada Bahasa Arab, bukan dalil-dalil syariah[6].


[1] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah (Jakarta: Logos, 1995), hlm. 18.

[2] Manhaj Tarjih Muhammadiyah, hlm. 26-27.

[3] Dapat diakses pada 01:06:16 dari video di: https://www.youtube.com/watch?v=rV1lXdbym88.

[4] Syamsul Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, 2018), hlm. 27.

[5] Dapat diakses di: https://muhammadiyah.or.id/2021/09/apa-arti-bayani-burhani-dan-irfani-menurut-manhaj-tarjih-muhammadiyah/.

[6] Muhammad Abid Al-Jabiri, Binyatul ‘Aqlil ‘Arabiyy (Beirut: Markaz Dirasat Al-Wahdah Al-‘Arabiyyah, 2018).

Related Articles

Back to top button