Hari Koperasi Nasional: Meneguhkan Kembali Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi Bangsa
PDMDEPOK.COM – Setiap tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional sebagai momentum untuk mengenang lahirnya gerakan koperasi sekaligus merefleksikan kembali cita-cita besar para pendiri bangsa mengenai sistem ekonomi yang berkeadilan. Namun, peringatan tersebut tidak seharusnya berhenti pada seremoni tahunan yang dipenuhi slogan dan penghargaan. Lebih dari itu, Hari Koperasi Nasional harus menjadi ruang evaluasi terhadap sejauh mana koperasi masih mampu menjalankan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional sebagaimana dicita-citakan oleh Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia.
Secara konstitusional, keberadaan koperasi memiliki landasan yang sangat kuat. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Rumusan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan arah pembangunan ekonomi nasional yang menempatkan kebersamaan, pemerataan, dan keadilan sosial sebagai tujuan utama. Dalam konteks ini, koperasi menjadi manifestasi paling nyata dari demokrasi ekonomi, yaitu sistem yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku sekaligus pemilik kegiatan ekonomi.
Ironisnya, setelah lebih dari tujuh dekade Indonesia merdeka, koperasi belum sepenuhnya menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan badan usaha swasta maupun perusahaan milik negara. Tidak sedikit koperasi yang mengalami stagnasi, bahkan berhenti beroperasi akibat lemahnya tata kelola, rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya inovasi, serta kurangnya kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar.
Di sisi lain, globalisasi dan disrupsi digital telah mengubah lanskap ekonomi secara fundamental. Kehadiran platform digital, perdagangan elektronik, hingga teknologi finansial menciptakan peluang baru sekaligus tantangan yang tidak ringan. Sayangnya, banyak koperasi masih terjebak dalam pola pengelolaan konvensional sehingga kehilangan daya saing. Padahal, apabila mampu bertransformasi, koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi wadah ekonomi kolektif yang mampu memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menghadapi kompetisi pasar global.
Persoalan koperasi sesungguhnya bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada implementasi dan tata kelola kelembagaannya. Banyak koperasi yang hanya aktif secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang produktif. Tidak sedikit pula koperasi yang kehilangan identitas karena lebih mengedepankan orientasi keuntungan jangka pendek daripada prinsip partisipasi anggota. Kondisi tersebut menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi mengalami penurunan, terutama di kalangan generasi muda yang lebih mengenal perusahaan rintisan digital dibandingkan koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi.
Oleh karena itu, revitalisasi koperasi harus dimulai dari pembenahan tata kelola atau good cooperative governance. Transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, partisipasi anggota, serta pemanfaatan teknologi informasi harus menjadi standar baru dalam pengelolaan koperasi. Pengurus koperasi tidak lagi cukup hanya memiliki semangat pengabdian, tetapi juga harus memiliki kompetensi manajerial, literasi digital, serta kemampuan membaca perubahan ekonomi. Koperasi modern memerlukan kepemimpinan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Selain reformasi internal, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat. Kebijakan publik harus mampu memberikan akses pembiayaan yang lebih luas, memperkuat pendampingan usaha, meningkatkan literasi kewirausahaan, serta mendorong digitalisasi koperasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dukungan regulasi yang berpihak kepada koperasi bukan dimaksudkan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan memastikan adanya kesetaraan kesempatan dalam menghadapi kompetisi ekonomi yang semakin kompleks.
Lebih jauh lagi, koperasi perlu diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi bangsa. Ketika ketergantungan terhadap modal besar dan investasi asing semakin meningkat, koperasi menawarkan alternatif pembangunan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat sendiri. Melalui kepemilikan bersama, distribusi keuntungan yang adil, serta pengambilan keputusan secara demokratis, koperasi mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan mengurangi kesenjangan sosial. Model ekonomi semacam ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi global.
Generasi muda juga memiliki peran yang sangat menentukan dalam masa depan koperasi Indonesia. Selama ini koperasi sering dipersepsikan sebagai organisasi yang identik dengan administrasi, simpan pinjam, dan kegiatan konvensional. Persepsi tersebut harus diubah. Koperasi masa depan harus menjadi ruang kolaborasi kreatif yang mampu mengintegrasikan inovasi, kewirausahaan, ekonomi digital, ekonomi hijau, hingga ekonomi kreatif. Kehadiran koperasi berbasis teknologi (digital cooperative) dapat menjadi jembatan bagi lahirnya ekosistem usaha yang lebih inklusif dan kompetitif tanpa meninggalkan nilai gotong royong sebagai identitas bangsa.
Momentum Hari Koperasi Nasional juga menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh semata-mata diukur dari tingginya pertumbuhan, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan memiliki makna apabila kesenjangan sosial semakin melebar dan akses terhadap sumber daya ekonomi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Dalam konteks tersebut, koperasi hadir sebagai instrumen pemerataan yang sejalan dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Diakhir, penulis berpandangan bahwa meneguhkan kembali koperasi sebagai pilar kedaulatan ekonomi bangsa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau gerakan koperasi semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil perlu membangun kolaborasi untuk menghadirkan koperasi yang lebih profesional, modern, dan berdaya saing. Hari Koperasi Nasional seharusnya menjadi titik tolak lahirnya gerakan pembaruan koperasi Indonesia, sehingga koperasi tidak hanya dikenang sebagai warisan sejarah, melainkan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mampu menopang kemandirian, kesejahteraan, dan kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan.
DIRGAHAYU HARI KOPERASI 2026.
Penulis: Dr. Heri Solehudin Atmawidjaja
(Pemerhati Sosial Politik UHAMKA, Wakil Ketua PDM Kota Depok, Wakil Ketua Forum Doktor UI, Tokoh Masyarakat Ciamis)


