Haid Bukan Penghalang Meraih Keberkahan Ramadhan

PDMDEPOK.COM – Oleh: Mar’atus Sholihah, S.Pd.I.
Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang sangat dinanti natikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Di bulan Ramadhan ini kita ingin beribadah secara maksimal. Maka, kita berusaha pula mempersiapkan baik lahir maupun batin sebelum Ramadhan tiba dan menyambut bulan Ramadhan dengan rasa gembira.
Allah menciptakan perempuan mempunyai fitrah yang tidak terjadi pada laki laki yaitu fitrah perempuan, yang terjadi satu kali pada setiap bulannya. Istilah fikihnya disebut dengan haid. Kadang ini menjadi permasalahan bagi perempuan. Berikut akan kita bahas.
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang sehat dan tidak sedang dalam keadaan melahirkan. Haid merupakan hal yang alami dan istimewa yang dialami hampir seluruh perempuan.
Haid mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Darah berwarna merah pekat, lebih gelap, berbau khas, dan tidak membeku, keluar secara sehat tanpa sebab tertentu. Terjadi dalam waktu-waktu tertentu. Umumnya berlangsung selama 5 hingga 7 hari dengan siklus 28 hingga 35 hari.
Penjagaan kesehatan reproduksi selama haid antara lain, rutin mengganti pembalut, mencuci tangan sebelum mengganti pembalut, dan menggunakan pakaian dalam yang menyerap keringat.
Haid dalam Fatwa Tarjih
Menurut Fatwa Tarjih, perempuan haid boleh melakukan sejumlah amalan ibadah. Adapun ibadah yang dilakukan oleh perempuan haid adalah membaca Al-Qur’an terjemahan, memperbanyak zikir dan shalawat, mengamalkan kalimat thayyibah seperti tahmid, tasbih, takbir, dan lainnya. Kemudian, murajaah hafalan Al-Qur’an, i’tikaf atau berdiam diri di masjid sambil membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu.
Selain itu, haid dapat memengaruhi ibadah tertentu, seperti shalat, puasa, dan umrah. Hukum haid dalam shalat dan puasa, misalnya, selama masa haid, seorang perempuan tidak perlu meng-qadha shalat. Sementara untuk puasa yang tertinggal, dapat di-qadha di luar Ramadhan.
Kemudian, hukum haid dalam umrah adalah perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan tawaf, salah satu rukun ibadah umrah. Selama masa haid, pelaksanaan rangkaian umrah harus disesuaikan.
Ketentuan Haid dalam Islam Haid dijelaskan sebagai suatu jenis kotoran dalam surah Al-Baqarah ayat 222.
Perempuan yang haid diperintahkan untuk menyucikan dirinya. Sebagaimana firman Allah QS Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Keutamaan melakukan ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah mendapatkan pahala dan keridhaan Allah. Kemudian, mendapatkan pengampunan dosa mendapatkan ketenangan hati. Selain itu, juga menumbuhkan rasa sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Ibadah juga membentuk karakter yang lebih baik, mendapatkan kedamaian, kebahagiaan, dan rasa koneksi dengan Yang Maha Kuasa, sebagai pengakuan bahwa dirinya sebagai hamba. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah, ibadah juga dapat membantu seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Haid merupakan fitrah yang dianugerahkan Allah SWT kepada kaum wanita sebagai cobaan, apakah dengan itu mereka tetap patuh kepada-Nya dan tetap beribadah sesuai dengan syariat-Nya. Haid bukan penghalang untuk meraih keberkahan Ramadhan dengan amalan-amalan istimewa.