Apakah Shalat Istisqa’ Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal Sekalipun Hujan Sudah Turun?

PDM DEPOK – Oleh: Nur Fajri Romadhon*
Solusi menghadirkan hujan ketika ia tak kunjung turun pada waktu yang biasanya turun hujan tidak sebatas dengan menyemaikan bahan-bahan higroskopik di langit melalui cloud seeding yang merupakan salah satu teknologi modifikasi cuaca hujan buatan.
Inilah yang sering kita istilahkan sebagai “ikhtiar”. Namun, juga kekasih kita yang kita cintai nan teladani, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, telah mencontohkan untuk melakukan shalat Istisqa’ ketika hujan tak turun-turun di musimnya. Inilah yang kita istilahkan dengan “doa”.
Islam memang bukan agama dikotomis nan sekuler yang memisahkan antara ikhtiar dan doa, antara sains dan ibadah ritual. Sebab, Tuhan yang mensyariatkan shalat Istisqa’, Dia pulalah yang menciptakan serta mengatur alam semesta ini, serta Dia pulalah Tuhan yang menyuruh kita mempelajari fenomena alam dan berikhtiar sesuai riset ilmu pengetahuan.
Malahan, dengan sebab ketulusan niat, amal salih, istighfar, dan doa—baik bilhal ataupun bilmaqal—yang dilantunkan masyarakat sebelum hari H pelaksanaan shalat Istisqa’ yang direncanakan, boleh jadi Allah sudah turunkan hujan lebih dahulu.
Misalnya, ketika hari Selasa pengumuman sudah disebar bahwasanya hari Sabtu akan diadakan shalat Istisqa’, serta masyarakat sudah diimbau agar memperbanyak taubat dan amal salih di hari-hari menjelang hari Sabtu tersebut, ternyata hari Jumat hujan sudah lebih dahulu turun, apakah shalat Istisqa’ di hari Sabtu tetap disunnahkan untuk dilakukan?
Al-Imam An-Nawawi (676 H/1277)—mewakili mazhab Syafii—katakan:
لَوْ تَأَهَّبُوا لِلْخُرُوجِ لِلصَّلَاةِ، فَسُقُوا قَبْلَ مَوْعِدِ الْخُرُوجِ، خَرَجُوا لِلْوَعْظِ وَالدُّعَاءِ وَالشُّكْرِ. وَهَلْ يُصَلُّونَ شُكْرًا؟ فِيهِ طَرِيقَانِ. قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ بِالصَّلَاةِ، وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِيْ الْأُمِّ . وَحَكَى إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَّالِيُّ وَجْهَيْنِ. أَصَحُّهُمَا: هَذَا
“Jika masyarakat sudah bersiap-siap untuk shalat, lantas mereka diberikan hujan oleh Allah sebelum tanggal yang dijanjikan untuk pelaksanaan shalat, maka mereka tetap berkumpul untuk mendengarkan ceramah, berdoa, dan bersyukur. Lalu apakah mereka juga tetap disunnahkan melakukan shalat Istisqa’? Ada dua hikayat mazhab di sini.
Hikayat pertama: Kebanyakan ulama kita memastikan tidak ada perbedaan pendapat dalam Madzhab bahwa tetap disunnahkan melakukan shalat Istisqa’, dan persis seperti inilah teks tulisan Al-Imam Asy-Syafii dalam Al-Umm.
Sementara hikayat kedua: Imamul Haramayn dan Al-Ghazali membawakan dua pendapat para ulama Syafiiyah, namun yang lebih sahih ialah pendapat tadi (tetap dilakukan shalat Istisqa’).” [Rawdhatuth Thālibīn jld. II hlm. 91]
Pola pendapat yang mirip dapat kita jumpai dalam literatur mazhab-mazhab lain, semisal dalam kitab Asy-Syarhush Shaghir karya Asy-Syaikh Ad-Dardir (w. 1201 H/1786) dari mazhab Maliki dan kitab Al-Imam Al-Inshaf karya Al-Imam Al-Mardawi (w. 885 H/1480) dari mazhab Hanbali.
Dengan demikian, jika sudah diumumkan akan dilakukan shalat Istisqa´pada hari tertentu, lalu hujan turun sudah turun sebelumnya, maka shalat Istisqa’ tetap disunnahkan untuk dilaksanakan untuk bersyukur, untuk berdoa agar hujan turun dengan kuantitas dan kualitas yang penuh berkah, untuk mengumpulkan harta guna bersedekah, serta untuk mendengarkan ceramah yang dapat menggugah semangat bertaubat dan memperbaiki perilaku.
Makassar, 5 Oktober 2023
*Nur Fajri Romadhon (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kota Depok serta Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah DKI Jakarta)