Amal Usaha Muhammadiyah

Tour Tobacco Control IPM, “Pengaruh Industri Tembakau Terhadap Generasi Muda”

PDMDEPOK.COM – SMP Muhammadiyah 1 Depok menjadi lokasi Tour TC IPM, kegiatan ini bertujuan, media sebagai alat advokasi untuk stop iklan rokok dan aturan bungkus rokok. Kegiatan Tour TC IPM berlangsung di Aula At-Taqwa Beji Timur. pada hari Jum’at, 21 Februari 2025.

Restu Milda, M.Pd Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Depok dalam sambutannya, menyampaikan kader muhammadiyah adalah kader dakwah untuk mensyiarkan kebaikan kepada masyarakat, dalam hal ini kita sama-sama mendukung program kementerian kesehatan, pemerintah dan muhammadiyah terkait tembakau, “ujarnya.

Kita harus memiliki ilmu dan kesadaran akan bahaya merokok, karena merokok dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Perlu adanya kesadaran dari diri sendiri, karena Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok, “tambahnya.

Maulana Zakki Firmansyah Ketua Umum PD IPM Kota Depok dalam sambutannya, kegiatan ini sangat penting untuk temen-temen ikuti, karena nanti akan disampaikan terkait tembakau, dan bahaya merokok, jangan sampai temen-temen yang ada disini terpapar penyakit akibat dari rokok dan asap rokok, “ujarnya.

Bukan hanya bahaya merokok, temen-temen perlu ketahui bahwa ada iklan-iklan rokok juga harus sesuai prosedur, jangan sampai temen-temen mengikuti sebuah kegiatan ada sponsor rokok karena itu sama saja temen-temen mendukung promosi rokok tersebut, “tambahnya.

Affan Fitrahman Project Manager TC IPM menyampaikan materinya, Industri tembakau terus berupaya mempertahankan dan memperluas pasar mereka, terutama di kalangan anak muda, dengan berbagai strategi pemasaran, termasuk TAPS (Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship) . Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan terhadap promosi produk tembakau dapat meningkatkan kemungkinan remaja untuk mulai merokok. Oleh karena itu, penerapan kebijakan TAPS Ban menjadi sangat penting untuk mengurangi pengaruh industri tembakau terhadap generasi muda, “ujarnya.

PP 28/2024 yang baru disahkan menegaskan perlunya penguatan regulasi dalam pengendalian konsumsi tembakau, termasuk melalui penyesuaian kebijakan kemasan rokok. Kemudian Pemerintah tengah menyusun kebijakan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging. Pada Pasal 2 draft Permenkes disebutkan, “Pengaturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ditujukan untuk: memberikan pedoman bagi pelaku industri untuk melaksanakan standardisasi kemasan, gambar, dan tulisan serta pencantuman peringatan dan informasi kesehatan, “ujarnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, dukungan luas dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan. Peran media menjadi sangat strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya produk tembakau, “tambahnya

Related Articles

Back to top button