Esai/OpiniPersyarikatan

Pendidikan Hukum untuk Generasi Muda: Dari Pengetahuan Menuju Kepedulian

PDMDEPOK.COM – Dalam kehidupan berbangsa yang berlandaskan hukum, kesadaran masyarakat terhadap aturan dan keadilan menjadi kunci terwujudnya tatanan sosial yang beradab. Namun, di tengah derasnya arus teknologi dan perubahan sosial, pemahaman hukum di kalangan generasi muda sering kali masih bersifat teoritis dan belum menjelma menjadi sikap kepedulian nyata. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan dan pembinaan karakter bangsa.

Selama ini, pendidikan hukum di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi kerap dipahami sebatas pelajaran formal dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Padahal, lebih dari sekadar teori, pendidikan hukum sejatinya merupakan sarana menanamkan nilai tanggung jawab, keadilan, serta empati sosial. Tanpa itu, pengetahuan hukum hanya akan berhenti pada hafalan pasal, bukan pada pembentukan karakter warga negara yang taat aturan.

Generasi muda merupakan ujung tombak peradaban hukum di masa depan. Mereka tumbuh di tengah era digital yang sarat kebebasan berekspresi dan informasi tanpa batas. Sayangnya, kebebasan tersebut tidak jarang diiringi dengan pelanggaran etika dan norma hukum di ruang siber, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga perundungan daring. Di sinilah pentingnya pendidikan hukum hadir bukan sekadar sebagai instruksi, tetapi sebagai pembiasaan nilai.

Berbagai lembaga pendidikan mulai menyadari pentingnya menanamkan kesadaran hukum secara kontekstual. Sekolah-sekolah kini banyak mengembangkan program literasi hukum, simulasi sidang, hingga kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Langkah-langkah tersebut menjadi upaya konkret agar siswa tidak hanya mengenal hukum di atas kertas, melainkan memahami bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat.

Sementara itu, di perguruan tinggi, mahasiswa hukum ditantang untuk keluar dari zona nyaman akademik. Mereka tidak cukup hanya menelaah teori perundang-undangan, tetapi juga perlu menyelami problematika hukum di lapangan. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) hukum, klinik bantuan hukum, dan advokasi masyarakat menjadi ruang yang efektif bagi mahasiswa untuk menerjemahkan pengetahuan hukum menjadi bentuk kepedulian sosial.

Pendidikan hukum bagi kaum muda juga memegang peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi. Semangat ini telah digaungkan melalui berbagai program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi pendidikan. Melalui pembelajaran berbasis nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, generasi muda didorong untuk tidak hanya mengenali tindak korupsi, tetapi juga berani menolak dan melawannya sejak dini.

Di sisi lain, media sosial kini menjadi ruang baru pendidikan hukum nonformal. Banyak komunitas hukum muda, content creator edukatif, hingga lembaga pemerintah yang menggunakan platform digital untuk menyebarkan pengetahuan hukum secara ringan dan interaktif. Fenomena ini membuktikan bahwa edukasi hukum tidak harus kaku dan formal, melainkan bisa dekat dengan gaya hidup anak muda masa kini.

Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada penerapan nilai. Pengetahuan hukum tanpa kepedulian sosial akan kehilangan makna. Oleh karena itu, penting menumbuhkan empati dalam setiap proses pendidikan hukum. Anak muda tidak cukup tahu bahwa melanggar hukum itu salah, tetapi juga harus peka terhadap dampak sosial dari setiap tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam konteks ini, guru dan dosen memiliki peran vital sebagai teladan. Keteladanan dalam bersikap jujur, adil, dan disiplin adalah bentuk pendidikan hukum paling nyata yang bisa diteladani siswa. Pendidikan hukum yang berorientasi pada keteladanan akan lebih mudah membentuk kebiasaan dibanding sekadar peraturan yang dihafal.

Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam memperluas akses edukasi hukum juga sangat penting. Program “Jaksa Masuk Sekolah”, “Polisi Sahabat Anak”, dan “Mahasiswa Sahabat Hukum” merupakan contoh inisiatif yang perlu terus dikembangkan. Kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga aplikatif di masyarakat.

Pendidikan hukum seharusnya tidak memisahkan antara norma tertulis dan nilai moral. Generasi muda perlu memahami bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, kesadaran hukum akan tumbuh seiring dengan rasa kepedulian terhadap sesama.

Kehadiran teknologi dan keterbukaan informasi sebenarnya menjadi peluang untuk memperkuat literasi hukum. Materi hukum dapat dikemas secara kreatif dalam bentuk video pendek, podcast, atau infografik yang mudah dicerna. Inovasi ini akan membuat hukum tidak lagi dianggap rumit, tetapi relevan dan menyenangkan untuk dipelajari.

Dalam jangka panjang, pendidikan hukum yang efektif akan melahirkan generasi muda yang kritis, beretika, dan berani bersuara terhadap ketidakadilan. Mereka tidak hanya menjadi penonton ketika hukum diselewengkan, tetapi juga menjadi pelaku perubahan yang menjaga integritas sistem hukum bangsa.

Kini saatnya pendidikan hukum bergerak dari ruang teori menuju ruang empati. Kaum muda perlu diarahkan untuk menjadikan hukum bukan sebagai batasan, tetapi sebagai nilai yang mereka perjuangkan. Dengan cara itu, pengetahuan hukum akan menemukan maknanya: bukan hanya dipahami, tetapi dihayati dan dijalankan.

Sebagai penutup, pendidikan hukum bagi kaum muda adalah investasi sosial jangka panjang. Dari pengetahuan menuju kepedulian, dari hafalan menuju tindakan nyata. Ketika generasi muda memahami bahwa hukum adalah wajah dari keadilan dan kemanusiaan, maka masa depan bangsa akan lebih beradab, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Penulis: Andi Maulana (Anggota Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah / Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Depok)

Related Articles

Back to top button