Esai/OpiniPersyarikatan

Momentum Hari Pers Nasional 2026: Peran Anak Muda dalam Merawat Pers yang Berkeadilan

PDMDEPOK.COM – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum reflektif bagi bangsa Indonesia untuk kembali meneguhkan peran pers sebagai pilar demokrasi dan pengawal keadilan. Di tengah dinamika politik, hukum, dan arus informasi digital yang kian masif, pers tidak hanya dituntut cepat dan menarik, tetapi juga adil, berimbang, dan beretika.

Dalam konteks inilah, peran anak muda menjadi semakin strategis, mengingat generasi muda adalah aktor dominan dalam ekosistem media saat ini, baik sebagai produsen maupun konsumen informasi.

Pers yang berkeadilan bukan sekadar pers yang bebas, tetapi pers yang bertanggung jawab secara hukum dan moral. Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan juga lembaga ekonomi. Namun, fungsi-fungsi tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila dijalankan dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Anak muda, khususnya generasi milenial dan generasi Z, hidup dalam lanskap digital yang sangat berbeda dengan generasi pers sebelumnya. Media sosial, portal daring, dan jurnalisme warga telah mengubah cara kerja pers secara fundamental.

Kecepatan sering kali mengalahkan ketepatan, dan viralitas kerap menyingkirkan verifikasi. Tantangan ini menuntut anak muda untuk tidak hanya cakap secara teknologi, tetapi juga kuat secara etika dan hukum dalam menjalankan peran jurnalistiknya.

Merawat pers yang berkeadilan berarti memastikan setiap produk jurnalistik berpijak pada prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, terutama dalam pemberitaan hukum. Hal ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang mengamanatkan bahwa wartawan harus menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menghindari berita bohong, fitnah, dan diskriminatif. Di sinilah peran anak muda menjadi krusial sebagai generasi penerus pers yang mampu menjaga marwah profesi jurnalistik.

Dalam konteks hukum, relasi antara pers dan regulasi sering kali berada dalam ketegangan. Di satu sisi, pers harus bebas mengkritik kekuasaan dan mengungkap ketidakadilan. Di sisi lain, pers juga harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 misalnya, menjadi pelajaran penting bahwa ruang digital memerlukan kedewasaan dalam berekspresi. Anak muda yang aktif di dunia pers digital harus memahami batas antara kritik konstruktif dan pelanggaran hukum, tanpa kehilangan keberanian moral untuk bersuara.

Pers yang berkeadilan juga menuntut sensitivitas terhadap kelompok rentan dan minoritas. Anak muda, dengan karakter progresif dan inklusif, memiliki modal sosial untuk menghadirkan narasi-narasi alternatif yang lebih humanis. Pemberitaan yang adil bukan hanya soal siapa yang diberi ruang bicara, tetapi juga bagaimana suara-suara yang selama ini terpinggirkan dapat diangkat secara bermartabat dan bertanggung jawab.

Selain itu, anak muda perlu mengambil peran aktif dalam mendorong literasi media dan literasi hukum di masyarakat. Pers tidak boleh berdiri di menara gading, melainkan hadir sebagai ruang edukasi publik. Melalui konten kreatif, narasi populer, dan pendekatan yang kontekstual, generasi muda dapat menjembatani nilai-nilai jurnalistik dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat luas, tanpa mengorbankan substansi dan akurasi.

Hari Pers Nasional 2026 juga menjadi pengingat bahwa keberlanjutan pers sangat bergantung pada integritas generasi mudanya. Tantangan ekonomi media, tekanan politik, hingga intervensi kepentingan pemodal membutuhkan keteguhan sikap dan idealisme. Anak muda yang terlibat di dunia pers harus menyadari bahwa profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah sosial untuk menjaga kebenaran dan keadilan.

Dalam kerangka negara hukum, pers yang sehat akan melahirkan demokrasi yang sehat. Sebaliknya, pers yang abai terhadap etika dan hukum justru dapat memperkeruh keadilan dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, peran anak muda bukan hanya sebagai pengisi ruang redaksi atau kreator konten, tetapi sebagai penjaga nilai (value guardian) dalam praktik jurnalistik Indonesia.

Sebagai penutup, Hari Pers Nasional 2026 seharusnya menjadi titik tolak penguatan peran generasi muda dalam merawat pers yang berkeadilan. Dengan bekal regulasi yang jelas, etika jurnalistik yang kuat, serta semangat idealisme anak muda, pers Indonesia memiliki peluang besar untuk tetap relevan, dipercaya, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pers yang berkeadilan bukan lahir dari sensasi, melainkan dari keberanian moral, kecerdasan hukum, dan komitmen anak muda untuk menjaga nurani bangsa.

Penulis: Andi Maulana (Direktur Eksekutif Kamus Institute, Sekretaris DPD KNPI Kota Depok, Wakil Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Depok)

Related Articles

Back to top button