Esai/Opini

Dicari Dunia, Dipinggirkan di Negeri Sendiri

PDM DEPOK – Oleh: Prof. Dr. H. Muhammad Hadi, SKM., MKep.*

Di sebuah puskesmas terpencil, perawat sering menjadi tenaga kesehatan pertama, bahkan satu-satunya yang ditemui masyarakat ketika sakit. Ia menangani demam anak, merawat luka, memberikan edukasi kesehatan, mengunjungi keluarga, mendampingi keadaan darurat, hingga mengambil keputusan awal sebelum pasien dirujuk.

Di kota besar, perawat berjaga di instalasi gawat darurat, kamar operasi, ruang intensif, unit hemodialisis, ruang kanker, dan bangsal perawatan. Ketika sebagian besar orang tertidur, perawat tetap berada di sisi pasien: memantau perubahan kondisi, memberikan obat, mencegah komplikasi, menenangkan keluarga, dan memastikan pelayanan terus berjalan.

Perawat hadir dari tempat paling sunyi di pelosok desa hingga rumah sakit modern di kota metropolitan. Namun, di balik besarnya kebutuhan terhadap profesi ini, penghargaan yang diterima masih jauh dari sepadan. Inilah paradoks profesi perawat Indonesia: dibutuhkan di mana-mana, dicari berbagai negara, tetapi masih dipinggirkan di negeri sendiri.

Dicari Dunia

Kebutuhan dunia terhadap perawat terus meningkat. Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan dunia masih akan mengalami kekurangan sekitar 4,5 juta perawat pada 2030. Kesenjangan terbesar terdapat di Afrika, Asia Tenggara, kawasan Mediterania Timur, dan sebagian Amerika Latin. WHO menegaskan bahwa investasi pada perawat diperlukan untuk membangun sistem kesehatan yang efektif, tangguh, dan berkelanjutan.

Indonesia seharusnya mampu mengambil peluang tersebut. Pada Juni 2025, Kementerian Kesehatan mencatat 768.623 perawat telah teregistrasi. Dalam periode 2022–2024, sebanyak 1.294 lulusan Poltekkes Kemenkes tercatat bekerja di 14 negara, termasuk Jepang, Jerman, Arab Saudi, Belanda, dan Singapura. Namun, angka itu belum mencakup berbagai lulusan dari PTN dan PTS. Pendidikan perawat Indonesia diselenggarakan dalam bentuk akademi, sekolah tinggi, institut, politeknik, dan universitas. Dalam kenyataannya, sebagian besar program studi keperawatan dan pendidikan profesi Ners justru berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berdasarkan penelusuran terhadap Data Program Studi Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang bersumber dari PDDikti, Indonesia sedikitnya memilik 299 perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan vokasi keperawatan. Jenjang pendidikan Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners mencakup lebih dari 340 institusi, 42 program studi Magister Keperawatan, 4 perguruan tinggi penyelenggara Program Studi Spesialis Keperawatan dan 4 perguruan tinggi penyelenggara Program Studi Doktor Keperawatan. Besarnya basis pendidikan belum diimbangi dengan formasi pekerjaan, jenjang karier, dan pengakuan kompetensi yang proporsional.

Berapa sebenarnya perawat Indonesia yang terserap setiap tahun?

Laporan publikasi BP2MI memperlihatkan bahwa melalui skema antarpemerintah ke Jerman ditempatkan 85 registered nurse pada 2023, meningkat menjadi 114 orang pada 2024, dan mencapai 118 orang hanya sampai Agustus 2025. Melalui skema Jepang, jumlah yang dicatat dengan jabatan nurse masing-masing 16 orang pada 2023, 2024, dan sampai Agustus 2025. Di luar itu, terdapat 298, 295, dan 290 orang yang ditempatkan sebagai care worker pada periode yang sama.

Dengan demikian, jika hanya menghitung kategori nurse dan registered nurse pada dua skema pemerintah tersebut, serapannya sekitar 101 orang pada 2023, 130 orang pada 2024, dan 134 orang sampai Agustus 2025. Angka ini belum mencakup seluruh perawat yang berangkat melalui perusahaan swasta, jalur perseorangan, negara tujuan lain, ataupun mereka yang secara administratif dimasukkan ke kategori care worker.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki satu data nasional yang mudah diakses mengenai jumlah perawat yang bekerja di luar negeri setiap tahun, asal perguruan tingginya, jenjang pendidikannya, negara tujuan, kategori pekerjaannya, serta kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi keperawatan.
Data penempatan masih tersebar di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan perusahaan penempatan. Dalam statistik migrasi, seorang lulusan keperawatan juga dapat tercatat sebagai nurse, registered nurse, care worker, atau tenaga perawatan lanjut usia. Negara dapat mengetahui jumlah lulusan dari kelompok perguruan tinggi tertentu, tetapi belum mampu menjawab secara utuh berapa perawat Indonesia yang terserap di pasar global setiap tahun.

Ketiadaan data terpadu ini bukan sekadar persoalan administratif. Tanpa data yang lengkap, pemerintah sulit menentukan kebutuhan pendidikan bahasa, pemetaan kompetensi, dukungan lisensi, pembiayaan keberangkatan, perlindungan pekerja, dan strategi reintegrasi perawat yang kembali ke Indonesia. Tanpa data yang baik, kebijakan penyiapan tenaga kesehatan global akan terus dibangun berdasarkan potongan-potongan informasi

Kementerian Kesehatan juga menyebutkan bahwa sejak 2021 terdapat permintaan sekitar 33.000 tenaga kesehatan dari Jepang, Jerman, Arab Saudi, Qatar, dan negara lainnya. Indonesia baru mampu memenuhi sekitar 20 persen. Hambatan utamanya bukan hanya kompetensi klinis, melainkan bahasa, adaptasi budaya, sertifikasi, pembiayaan, dan belum terbangunnya ekosistem penempatan yang kuat.

Dihargai Negara Lain dengan Gaji dan Perlindungan

Daya tarik bekerja di luar negeri bukan semata-mata karena gajinya lebih tinggi. Negara penerima umumnya juga menyediakan kontrak, perlindungan sosial, jalur lisensi, serta pengakuan terhadap kompetensi. Dalam program antarpemerintah Indonesia–Jerman, kebutuhan pada 2024 mencapai 600 perawat. Setelah 198 orang terisi pada satu tahap, masih tersedia 402 formasi pada tahap berikutnya. Pelamar dapat berasal dari jenjang D-3, D-4, Ners, memiliki registrasi, dan bersedia mencapai kemampuan bahasa Jerman tingkat B1 hingga B2.

Selama menjalani proses penyetaraan, perawat menerima gaji kotor sekurang-kurangnya 2.300 euro atau sekitar Rp40,6 juta per bulan berdasarkan kurs yang digunakan dalam pengumuman program. Setelah memperoleh lisensi profesional Jerman, gajinya meningkat menjadi sedikitnya 2.800 euro atau sekitar Rp49,4 juta per bulan. Memang terdapat potongan pajak yang dapat mencapai sekitar 30 persen dan biaya hidup di Jerman tidak murah. Namun, pekerja memperoleh jaminan kesehatan, perawatan jangka panjang, pension dan kecelakaan kerja. Pemberi kerja menanggung visa, tiket keberangkatan Jakarta–Jerman, pemeriksaan kesehatan, vaksin tertentu, serta biaya penerjemahan dokumen pengakuan. Pekerja juga dibantu mendapatkan tempat tinggal dan, setelah memperoleh lisensi, dapat membawa keluarga melalui ketentuan reunifikasi keluarga.

Di Jepang, salah satu pengumuman resmi program nurse kangoshi menawarkan gaji 150.000–200.000 yen per bulan bagi lulusan minimal D-3 Keperawatan dengan pengalaman kerja sedikitnya dua tahun. Fasilitas yang dicantumkan meliputi akomodasi, komunikasi, cuti, hari libur, asuransi, dan konsumsi. Pendapatan akhirnya dapat berbeda bergantung pada status lisensi, pemberi kerja, lembur, potongan, dan lokasi penempatan.

Peluang dengan nilai lebih tinggi mulai terbuka di Amerika Serikat. Dalam salah satu program penempatan ke California pada 2025, perawat berlisensi ditawarkan gaji kotor 6.080–7.200 dollar AS atau sekitar Rp99 juta–Rp118 juta per bulan untuk sekurang-kurangnya 40 jam kerja per minggu. Pemberi kerja menanggung visa dan izin kerja, tiket Jakarta–Los Angeles, transportasi lokal saat kedatangan, asuransi tanggung gugat perusahaan, dan separuh premi asuransi kesehatan.
Namun, peluang Amerika Serikat menuntut investasi awal besar. Kandidat harus melalui penilaian kredensial, persiapan serta ujian NCLEX-RN, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan proses visa. Estimasi biaya yang harus disiapkan kandidat dalam pengumuman tersebut mencapai sekitar Rp43,5 juta–Rp49,1 juta.

Karena itu, angka gaji luar negeri tidak boleh dibandingkan secara mentah dengan penghasilan di Indonesia. Ada pajak, biaya hidup, beban adaptasi, persyaratan bahasa, proses lisensi, dan risiko hidup jauh dari keluarga. Namun, perbandingan itu tetap menunjukkan perbedaan mendasar: di luar negeri, kompetensi perawat dihitung sebagai aset profesional, sedangkan di dalam negeri masih terlalu sering diperlakukan sebagai komponen biaya yang harus ditekan.

Pendidikan Belum Menjamin Penghargaan

Kondisi di dalam negeri sungguh memprihatinkan. Survei PPNI pada 2025 terhadap sekitar 43.000 responden menemukan 81,5 persen perawat menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Bahkan, 24,2 persen responden melaporkan pendapatan kurang dari Rp500.000 per bulan dan 5,8 persen menerima Rp500.000–Rp1 juta. Pada survei 2022 terhadap 143.000 responden, 68,7 persen perawat juga berada di bawah UMP. Temuan tersebut tentu perlu terus diuji dan diperdalam melalui survei ketenagakerjaan nasional yang lebih independen. Namun, angka itu sudah cukup menjadi alarm bahwa persoalan kesejahteraan perawat bukan sekadar keluhan individual. Mustahil membangun keselamatan pasien dengan membiarkan tenaga yang berjaga selama 24 jam bekerja tanpa kepastian penghasilan dan jaminan sosial.

Di sektor aparatur sipil negara, jenjang pendidikan memperoleh pengakuan melalui jabatan dan golongan, tetapi selisih penghasilannya masih terbatas. Berdasarkan skala gaji pokok PNS yang berlaku sejak 2024, golongan II/c berada pada kisaran Rp2,49 juta–Rp3,96 juta per bulan, III/a sekitar Rp2,79 juta–Rp4,58 juta, dan III/b sekitar Rp2,90 juta–Rp4,77 juta, bergantung pada masa kerja dan belum termasuk tunjangan. BKN menempatkan pendidikan profesi Ners dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama dan melakukan penyesuaian pangkat dari III/a menjadi III/b bagi kelompok yang memenuhi ketentuan. Artinya, pendidikan profesi memperoleh diferensiasi administratif. Namun, peningkatan pendidikan belum selalu diikuti perbedaan kewenangan klinis, tanggung jawab, dan remunerasi yang proporsional, terutama di fasilitas kesehatan swasta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengintegrasikan sejumlah undang-undang profesi, termasuk mencabut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Integrasi regulasi mungkin dimaksudkan untuk menyederhanakan tata kelola kesehatan. Namun, penyederhanaan tidak boleh menghilangkan kekhasan, otonomi, dan kebutuhan pengembangan setiap profesi.

Indonesia telah menyelenggarakan pendidikan spesialis keperawatan, antara lain dalam bidang keperawatan medikal bedah, maternitas, anak, jiwa, komunitas, dan bidang klinis lainnya. Mereka menjalani pendidikan lanjut untuk memberikan asuhan kompleks, mengembangkan terapi keperawatan, melakukan konsultasi, menjadi pemimpin klinis, serta meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Secara regulatif, ners spesialis pernah disebut secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019. Jenjang karier profesional perawat klinis juga telah diatur melalui Permenkes Nomor 40 Tahun 2017 yang hingga kini tercatat masih berlaku. Namun, Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 kemudian dicabut melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Perubahan tersebut tidak serta-merta menghapus keberadaan ners spesialis. Akan tetapi, pemerintah perlu segera memastikan bahwa transisi regulasi tidak justru membuat pengakuan terhadap kompetensi spesialis keperawatan menjadi semakin kabur.

Persoalannya bukan hanya pengakuan gelar akademik. Yang lebih penting adalah apakah rumah sakit menyediakan formasi bagi ners spesialis, memberikan kewenangan klinis sesuai kompetensinya, memasukkannya dalam sistem kredensial, menempatkannya dalam jenjang karier, serta memberikan remunerasi yang berbeda dari perawat generalis. Tanpa pengaturan operasional, lulusan spesialis keperawatan dapat kembali ditempatkan dalam posisi dan pekerjaan yang sama dengan sebelum menempuh pendidikan. Akibatnya, seorang perawat dapat menghabiskan waktu dan biaya untuk menempuh pendidikan spesialis, tetapi kembali ke rumah sakit dengan uraian tugas, kewenangan, dan penghasilan yang hampir sama dengan sebelumnya. Negara mengakui pendidikannya di kampus, tetapi belum sepenuhnya dimanfaatkan pelayanan Kesehatan.

Negara kemudian kehilangan dua kali. Perawat kehilangan kesempatan mengembangkan karier, sedangkan pasien kehilangan akses terhadap pelayanan keperawatan lanjut yang dapat mencegah komplikasi, mempercepat pemulihan, dan meningkatkan kualitas hidup.

Keadilan, Bukan Keistimewaan

Perhatian pemerintah terhadap pendidikan dan pemerataan dokter serta dokter spesialis patut didukung. Indonesia memang menghadapi kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter. Namun, kebijakan afirmatif bagi satu profesi tidak seharusnya membuat profesi kesehatan lain seolah-olah kurang penting. Keadilan profesi bukan berarti mengurangi penghargaan kepada dokter dan dokter gigi. Keadilan berarti memberikan pengakuan, kewenangan, kesempatan pengembangan, perlindungan, dan kesejahteraan kepada setiap profesi sesuai pendidikan, kompetensi, tanggung jawab, serta risiko pekerjaannya.

Pemerintah setidaknya harus menjalankan lima agenda.
Pertama, menetapkan standar remunerasi minimum perawat yang mempertimbangkan jenjang Pendidikan D-3, Ners, magister, dan ners spesialis serta kompetensi, jenjang klinis, masa kerja, risiko, beban kerja, dan lokasi penugasan. Standar itu harus menjadi bagian dari perizinan dan akreditasi fasilitas kesehatan.

Kedua, membangun jenjang karier klinis nasional yang benar-benar menghubungkan pendidikan, kredensial, kewenangan klinis, tanggung jawab, dan penghasilan. Ners spesialis harus memiliki formasi, lingkup praktik, serta remunerasi yang jelas, bukan sekadar gelar tambahan.

Ketiga, memperbaiki sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional agar kontribusi asuhan keperawatan dapat diidentifikasi dan dihargai. Selama pelayanan keperawatan hanya dianggap sebagai bagian tidak terlihat dari biaya kamar atau paket pelayanan, kontribusi perawat akan terus tersembunyi.

Keempat, membangun satu data penempatan perawat Indonesia di luar negeri. Pemerintah harus dapat menunjukkan setiap tahun jumlah perawat yang berangkat, negara tujuan, jenjang pendidikan, kategori pekerjaan, tingkat upah, masalah perlindungan, dan jumlah yang kembali ke Indonesia.

Kelima, mengembangkan migrasi tenaga kesehatan yang etis. Pemerintah perlu menyediakan pelatihan bahasa, persiapan lisensi, pembiayaan terjangkau, perlindungan kontrak, dan mekanisme reintegrasi ketika perawat kembali. Penempatan ke luar negeri harus menjadi pilihan pengembangan karier, bukan pelarian dari upah yang tidak manusiawi di negeri sendiri.

Perawat tidak meminta diistimewakan. Mereka hanya menuntut keadilan: penghasilan yang layak, pekerjaan yang aman, jenjang karier yang jelas, serta pengakuan atas kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan panjang.

Dunia telah menghitung kompetensi perawat Indonesia sebagai aset. Indonesia masih terlalu sering menghitungnya sebagai biaya. Jangan sampai perawat terus dicari ketika masyarakat sakit, tetapi dilupakan ketika kebijakan kesehatan dibuat.

*Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta & Ketua Dewan Pembina Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia

Pasang Iklan-Mu di Sini (In Content)

Related Articles

Back to top button

https://dolanlink.com/

https://dolankumau88.com/

https://opalsaya88.com/

https://gokumania88.com/

https://gokunih.com/

https://opalkhusus01.org/

https://opalsaya89.com/

https://opalutama.com/

https://skwslot.net/

https://cairbos569.com/

https://cairbosjp.com/

https://caiboswild.com/

https://cairbos.net/