PP Kesehatan
-
Persyarikatan
Wakil Ketua KPAI Desak Penghapusan Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Dalam PP Kesehatan
PDMDEPOK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 Ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. “Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 Ayat 4 huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, Antara, Senin, 19 Agustus. Menurut Jasra Putra, semua anak…
Read More »