Respon KPAI Soal Pengakuan Anak Bunuh Ayah dan Nenek Dengar Bisikan Gaib
PDMDEPOK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti, pengakuan anak berkonflik dengan hukum insial MAS yang mendapat “bisikan gaib” dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya di kediaman mereka kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Situasi tersebut bisa terjadi karena disebabkan beberapa hal, salah satunya renggangnya hubungan dengan keluarga.
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, bila mengikuti pernyataan awal tentang adanya bisikan gaib. Seperti diketahui kondisi anak anak yang membutuhkan pemulihan kejiwaan, sangat membutuhkan perhatian dan kebutuhan khusus jangka panjang.
“Situasi anak-anak yang mengalami bisikan gaib adalah situasi puncak hambatan anak dalam berkomunikasi, tidak dapat ruang ekspresi dan hilangnya daya dukung,” kata Jasra melalui gawai, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, lanjut Jasra, orang-orang terdekatnya tidak mau memahami kondisi psikis anak tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menganalisis penyebab aksi keji oleh yang bersangkutan.
“Di tambah lingkungan yang tidak mudah untuk diajak mengerti kebutuhan mereka, dalam jangka waktu yang lama,” ucap Jasra.
Anak-anak mengalami permasalahan psikis bisa lebih buruk lagi situasinya, ketika tidak mendapatkan layanan kejiwaan yang layak, obat obatan, dan ruang khusus anak. “Terutama pemenuhan gizi jiwa mereka,” tutur Jasra.
“Dalam dunia psikotik, ada istilah wahm atau waham, yang dalam hal ini, anak 14 tahun tersebut mengalami hambatan komunikasi sangat akut,” tambahnya.
Kondisi itu akhirnya menghadirkan delusi, dan menjadi gejala yang disebut Skizofrnia.
“Ujungnya anak tidak bisa membedakan antara kenyataan dan apa yang di bayangkan,” tutup Jasra