Persyarikatan

Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Guru, PDM Kota Depok melalui LHKP dan MHH Gelar Seminar dan Sosialisasi

PDMDEPOK.COM – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Depok melalui Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum sukses menyelenggarakan Seminar dan Sosialisasi bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Guru di Indonesia” di Gedung Merah Putih PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/12/2025).

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, pengelola amal usaha pendidikan Muhammadiyah, serta pemangku kebijakan, baik secara luring maupun daring. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan pemahaman dan jaminan perlindungan hukum bagi pendidik.

Ketua PDM Kota Depok, Ali Wartadinata, menegaskan bahwa guru merupakan aset utama dan wajah peradaban Muhammadiyah. Menurutnya, menjaga kehormatan dan keamanan guru sama dengan menjaga masa depan umat dan bangsa.

“Di pundak bapak dan ibu guru terletak masa depan anak-anak kita sekaligus marwah amal usaha pendidikan Muhammadiyah. Melindungi guru berarti meneguhkan martabat persyarikatan dan peradaban,” tegas H. Ali dalam sambutannya.

Ali juga menyoroti fenomena kriminalisasi guru yang kerap terjadi akibat kesalahpahaman dalam proses pendidikan dan penegakan disiplin di sekolah. Oleh karena itu, Muhammadiyah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan guru berjuang sendiri ketika menghadapi persoalan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

Sebagai langkah konkret, PDM Kota Depok merumuskan komitmen perlindungan guru melalui pemberian advokasi hukum, dukungan kelembagaan dan moral, penguatan solidaritas antarpendidik, kewajiban penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan guru di sekolah, serta penguatan kolaborasi lintas majelis dan amal usaha Muhammadiyah.

Ketua LHKP Kota Depok, Abdul Aziz Muhammad menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman dan keberanian bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Guru yang aman adalah guru yang produktif. Melalui seminar ini, kami ingin memastikan guru memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga tetap percaya diri dalam mendidik dan membina peserta didik,” ujarnya.

Azis menambahkan bahwa program perlindungan hukum bagi guru tidak berhenti pada kegiatan seminar semata. Ke depan, LHKP Kota Depok akan menggulirkan program pendampingan hukum berkelanjutan, layanan konsultasi rutin, serta penyusunan kebijakan teknis perlindungan guru yang akan diterapkan di seluruh jaringan pendidikan Muhammadiyah se-Kota Depok.

Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Wijayanto, Hasbullah Rahmad, Anggota DPRD Jawa Barat), Chaerul Huda, Penasihat Ahli Kapolri dan Dewan Pakar Majelis Hukum dan HAM PWM DKI Jakarta), Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, serta Pangi Syarwi Chaniago, Direktur Eksekutif Voxpol Center. (Winda/am)

Related Articles

Back to top button