Esai/Opini

Karhutla Kalimantan: Ketika Asap Melintasi Batas Negara, Pemerintah Tak Boleh Menganggapnya Biasa

Iklan-Mu (Banner)

Oleh: Dodi Sutrisno
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Depok

Asap tidak mengenal batas wilayah. Ia bergerak mengikuti arah angin, melintasi hutan, permukiman, bahkan batas negara. Namun, di balik asap yang menyelimuti sebagian wilayah Kalimantan, ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kebakaran hutan dan lahan. Ada tanggung jawab negara, keselamatan masyarakat, dan masa depan lingkungan yang sedang dipertaruhkan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi perhatian, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di negara-negara tetangga. Kabut asap yang menyebar hingga kawasan Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada batas administratif suatu wilayah. Ketika asap dari Indonesia menjadi persoalan regional, sudah semestinya kita bertanya: sejauh mana negara benar-benar mampu melindungi hutan dan masyarakatnya?

Pertanyaan ini bukan untuk menafikan kerja keras petugas pemadam, relawan, maupun berbagai unsur pemerintah yang telah berupaya mengendalikan kebakaran. Justru, kerja keras mereka harus didukung oleh kebijakan yang lebih serius, pengawasan yang konsisten, dan langkah pencegahan yang tidak hanya dilakukan ketika api mulai membesar.

Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan pada 13 Oktober 2026, pemantauan sehari sebelumnya menunjukkan terdapat 1.085 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Sementara itu, Malaysia telah menyampaikan rencana untuk membawa persoalan kabut asap lintas batas ke forum ASEAN. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa karhutla bukan lagi semata urusan lingkungan di tingkat lokal, melainkan persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab Indonesia di kawasan.

Kita tentu tidak ingin perhatian negara tetangga terhadap kabut asap justru lebih keras terdengar daripada kegelisahan masyarakat yang setiap hari harus menghirup udara tercemar.

Bagi warga yang terdampak, karhutla bukan sekadar angka titik panas dalam laporan pemerintah. Di baliknya terdapat anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar dengan nyaman, keluarga yang khawatir terhadap kesehatan anggota keluarganya, masyarakat yang aktivitas ekonominya terganggu, serta petugas lapangan yang mempertaruhkan keselamatan untuk memadamkan api.

Karena itu, bencana lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas tahunan yang dianggap selesai ketika hujan turun atau ketika jumlah titik panas mulai berkurang. Jika kebakaran terus berulang, yang perlu dievaluasi bukan hanya kemampuan memadamkan api, tetapi juga efektivitas kebijakan dalam mencegah kebakaran sejak awal.

Kementerian Kehutanan memiliki tanggung jawab strategis dalam perlindungan kawasan hutan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Namun, tanggung jawab tersebut tentu harus dijalankan bersama Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Publik berhak mengetahui seberapa efektif sistem deteksi dini bekerja, bagaimana pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dilakukan, sejauh mana pemulihan lahan gambut berjalan, dan bagaimana penegakan hukum dilaksanakan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melanggar ketentuan.

Keterbukaan informasi menjadi penting karena keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya rapat koordinasi, jumlah personel yang dikerahkan, ataupun pernyataan bahwa situasi telah terkendali. Keberhasilan harus dapat dilihat dari berkurangnya kejadian kebakaran, meningkatnya perlindungan masyarakat, pulihnya kawasan yang rusak, dan menurunnya risiko bencana serupa pada masa mendatang.

Negara harus hadir bukan hanya ketika api sudah menyala, tetapi jauh sebelum hutan terbakar.

Dalam konteks ini, perhatian terhadap karhutla juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral kebangsaan. Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Depok, saya memandang persoalan lingkungan bukan sekadar urusan pemerintah atau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kehidupan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Nilai-nilai Islam mengajarkan bahwa manusia mengemban amanah untuk memelihara bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Kerusakan lingkungan mengingatkan kita bahwa kemajuan pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya keselamatan manusia dan rusaknya ekosistem.

Pemuda Muhammadiyah, sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan, mendorong pengawasan kebijakan publik, dan mengembangkan kesadaran ekologis di tengah masyarakat. Kepedulian terhadap hutan Kalimantan tidak harus menunggu seseorang tinggal di Kalimantan. Sebab, ketika satu bagian negeri mengalami kerusakan lingkungan, sesungguhnya masa depan bangsa juga sedang menghadapi ancaman.

Pemerintah tentu telah melakukan berbagai upaya penanganan. Hal itu patut dihargai. Namun, apresiasi tidak boleh menghilangkan sikap kritis. Negara tetap harus memastikan setiap langkah penanganan menghasilkan perubahan nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jangan sampai kita lebih sibuk menjelaskan situasi daripada menyelesaikan akar persoalannya. Jangan sampai keberhasilan memadamkan api membuat kita melupakan pertanyaan mengapa kebakaran terus terjadi. Dan jangan sampai bencana yang berulang justru membuat kita kehilangan kepekaan terhadap penderitaan masyarakat.

Indonesia memang dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Namun, kekayaan itu tidak akan berarti apabila kita gagal menjaganya. Kemakmuran sejati bukan hanya tentang seberapa besar sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan hari ini, melainkan tentang seberapa baik kita memastikan generasi mendatang masih memiliki hutan yang lestari, udara yang bersih, dan lingkungan yang layak untuk dihuni.

Hutan Kalimantan bukan hanya milik masyarakat Kalimantan. Ia adalah bagian dari kehidupan dan masa depan Indonesia.

Karena itu, ketika asap telah melintasi batas negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus menunjukkan bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan bukan sekadar janji kebijakan, melainkan tanggung jawab yang diwujudkan melalui tindakan nyata.

Jangan biarkan kebakaran hutan menjadi peristiwa yang terus berulang, sementara keseriusan kita baru muncul setelah asap menyelimuti langit.


Dodi Sutrisno
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Depok

Iklan-Mu (In Content)
Iklan-Mu (In Content)

Related Articles

Back to top button

https://dolanlink.com/

https://dolankumau88.com/

https://opalsaya88.com/

https://gokumania88.com/

https://gokunih.com/

https://opalkhusus01.org/

https://opalsaya89.com/

https://opalutama.com/

https://skwslot.net/

https://cairbos569.com/

https://cairbosjp.com/

https://caiboswild.com/

https://cairbos.net/