FeaturedPersyarikatan

Tekan Jumlah Perokok di Indonesia, Sejumlah Peneliti dan Pakar Dorong Kenaikan Cukai Rokok

PDMDEPOK.COM – Sejumlah pakar dan pejabat terkait menggelar konferensi pers virtual bertajuk ‘Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia’ pada Jumat, 20 September 2024. Acara ini membahas urgensi kenaikan cukai hasil tembakau untuk periode 2025-2026.

Dalam keterangan tertulis, konferensi ini dilatarbelakangi oleh tingginya prevalensi merokok di Indonesia, yang menempati posisi kedua tertinggi di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0%).

Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, rata-rata Rp44.485 per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar Rp89.900, dianggap sebagai faktor utama tingginya angka perokok.

Direktur Center of Human and Economic Development, Roosita Meilani Dew mengusulkan kenaikan cukai rokok minimal 25% per tahun secara merata untuk semua jenis rokok.

“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif,” tuturnya.

Sementara itu, Pakar Cukai Rokok dan Akademisi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menegaskan pentingnya dukungan pemangku kepentingan di daerah terhadap kenaikan harga rokok.

“Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” katanya.

Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti memaparkan dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial.

“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda,” ungkapnya.

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mengatakan kebijakan menaikan cukai rokok erat kaitannya dengan hak asasi manusia soal kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Hak atas kesehatan, hak atas perlindungan anak dan generasi muda juga hak atas lingkungan yang sehat. Kenaikan pajak rokok juga akan berdampak sosial ekonomi yang berhubungan dengan HAM, yaitu mengurangi kemiskinan serta akan tercapai keadilan sosial,” kata mantan Ketua Komnas HAM RI itu dalam konferensi pers yang sama.

Tobacco Control dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Affan Fitrahman menyebut pihaknya mendukung penuh kebijakan kenaikan cukai demi melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.

“Kami percaya bahwa cukai yang lebih tinggi akan secara signifikan mengurangi prevalensi merokok di kalangan pelajar dan mengalihkan pengeluaran rumah tangga miskin ke kebutuhan yang lebih produktif,” ujarnya.

Diketahui, konferensi pers ini dilaksanakan setelah melihat tingginya prevalensi perokok di Indonesia, yang menempatkan negara sebagai yang tertinggi kedua di dunia penghisap laki-laki dewasa sebesar 58,4 persen.

Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp 44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp 89.900) dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button