Zakat Fitrah
-
Persyarikatan
Baznas Kota Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp45 Ribu
PDMDEPOK.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah. Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama…
Read More »