Zakat Fitrah
-
Persyarikatan
Warga Muhammadiyah Diajak Menunaikan Zakat Fitrah Melalui LazisMu Kota Depok
PDMDEPOK.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Dalam rangka mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah, warga Muhammadiyah di Kota Depok diajak untuk menunaikan zakat fitrah melalui LazisMu…
Read More » -
Persyarikatan
Baznas Kota Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp45 Ribu
PDMDEPOK.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah. Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama…
Read More »