Refleksi Hari Sumpah Pemuda 2026: Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia yang Berkeadilan
PDMDEPOK.COM – Setiap peringatan Hari Sumpah Pemuda, kita kembali diingatkan pada semangat persatuan yang melampaui perbedaan suku, agama, bahasa, dan latar belakang. Namun, peringatan Sumpah Pemuda seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan romantisme sejarah. Ia perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana generasi muda mengambil peran dalam menjawab persoalan bangsa. Tema nasional “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” menghadirkan pesan bahwa cinta tanah air harus diwujudkan melalui perjuangan yang konsisten dan kepedulian terhadap sesama.
Patriotisme pada masa kini tidak cukup dimaknai sebagai kebanggaan terhadap simbol negara atau semangat mengikuti upacara. Patriotisme juga berarti kesediaan menjaga persatuan, menghormati hak orang lain, menaati konstitusi, serta berkontribusi bagi kepentingan publik. Mencintai Indonesia berarti turut bertanggung jawab terhadap kualitas kehidupan berbangsa, termasuk ketika berhadapan dengan ketidakadilan, diskriminasi, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Dalam konteks tersebut, generasi muda perlu ditempatkan sebagai subjek perubahan, bukan sekadar objek pembangunan. Pemuda memiliki potensi intelektual, kreativitas, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Akan tetapi, potensi tersebut perlu disertai karakter, integritas, dan kesadaran sosial. Tanpa fondasi nilai yang kuat, kecakapan intelektual justru berisiko kehilangan arah dan tidak memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Nilai kedua, yaitu gigih, mengingatkan bahwa perubahan tidak dapat dibangun melalui semangat sesaat. Perjuangan mewujudkan Indonesia yang berkeadilan membutuhkan konsistensi, keberanian berpikir kritis, dan kesediaan menghadapi tantangan. Kegigihan pemuda tidak semata-mata diukur dari keberhasilan meraih prestasi pribadi, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan prinsip, memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan menawarkan solusi atas persoalan di sekitarnya.
Sementara itu, empati menjadi nilai yang tidak kalah penting. Di tengah kehidupan yang semakin kompetitif, keberhasilan sering kali diukur melalui pencapaian individual. Padahal, kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak orang yang berhasil, tetapi juga oleh sejauh mana kesempatan dan kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata. Pemuda yang berempati adalah mereka yang mampu memahami kesulitan kelompok rentan, menghormati perbedaan, serta menjadikan kepedulian sebagai dasar tindakan nyata.
Ketiga nilai tersebut berkaitan erat dengan pendidikan hukum. Pendidikan hukum tidak seharusnya dipahami sebatas kegiatan mempelajari pasal, menghafal peraturan, atau mengenal sanksi. Lebih dari itu, pendidikan hukum perlu membangun pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mekanisme penyelesaian masalah secara adil. Dengan pemahaman tersebut, pemuda dapat menjadi warga negara yang kritis sekaligus bertanggung jawab.
Pendidikan hukum juga penting untuk menjembatani kesenjangan antara pengetahuan dan praktik kehidupan sehari-hari. Persoalan seperti perundungan, kekerasan, penyebaran informasi bohong, diskriminasi, hingga pelanggaran privasi di ruang digital menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan literasi hukum dan etika. Generasi muda perlu memahami bukan hanya apa yang boleh dan dilarang, melainkan juga alasan suatu tindakan dapat merugikan hak serta martabat orang lain.
Di sisi lain, pendidikan hukum tidak boleh hanya menuntut kepatuhan tanpa membangun daya kritis. Kesadaran hukum yang sehat harus berjalan bersama pemahaman bahwa hukum berfungsi melindungi manusia dan menjamin keadilan. Pemuda perlu didorong untuk memahami aturan, menggunakan saluran pengaduan yang tersedia, menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik. Dengan demikian, ketaatan terhadap hukum tidak berubah menjadi sikap pasif, tetapi menjadi bagian dari kehidupan demokratis.
Tantangannya, pendidikan hukum masih perlu diperluas agar lebih mudah diakses dan dekat dengan pengalaman generasi muda. Sekolah dan perguruan tinggi dapat memperkuat pembelajaran berbasis kasus, diskusi konstitusi, simulasi penyelesaian sengketa, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Organisasi kepemudaan dapat menjadi ruang pendidikan hukum nonformal melalui diskusi publik, kampanye antiperundungan, konsultasi hukum dasar, dan kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum. Pemerintah dan institusi penegak hukum pun perlu menghadirkan edukasi yang komunikatif, inklusif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Refleksi Hari Sumpah Pemuda 2026 harus mengarahkan kita pada pertanyaan mendasar: bagaimana menjadikan semangat persatuan sebagai kekuatan untuk memperjuangkan keadilan? Jawabannya tidak cukup melalui slogan. Patriotisme harus diwujudkan dalam tanggung jawab kebangsaan, kegigihan dalam tindakan yang konsisten, dan empati dalam keberpihakan terhadap kemanusiaan. Pendidikan hukum dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan ketiganya dalam kehidupan nyata.
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk terpecah, melainkan kenyataan yang harus dikelola melalui persatuan dan saling menghormati. Karena itu, generasi muda perlu mengambil peran dalam membangun budaya hukum yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan. Menjadi pemuda untuk Indonesia bukan hanya tentang mewarisi cita-cita para pendahulu, tetapi juga keberanian menerjemahkan cita-cita itu menjadi perubahan. Sebab, Indonesia yang berkeadilan tidak lahir dari patriotisme yang berhenti pada kata-kata, melainkan dari generasi yang gigih memperjuangkan kebenaran dan berempati terhadap sesama.
Penulis: Andi Maulana (Direktur Eksekutif Kamus Institute)



